I.
SEJARAH
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya merupakan lembaga legislatif ditingkat desa yang bertugas
untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyalurkannya ke pemerintah desa,
dan membuat peraturan desa (perdes) untuk kepentingan bersama dengan pemerintah desa. BPD dahulunya adalah Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD) yang kemudian berubah menjadi Badan Perwakilan Desa yang kala itu
selain tugasnya yang disebutkan diatas, BPD dapat memberhentikan kepala desa
jika layak untuk diberhentikan. Namun, pada tahun 1998 berubah lagi namanya
menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (tidak berubah lagi sampai sekarang)
yang tidak bisa lagi memberhentikan kepala desa, melainkan hanya sebagai mitra
kerja pemerintah, tetapi tidak menghilangkan fungsinya sebagai badan
legislatif.
II.
TUGAS
BPD
bertugas sebagai badan legislatif pemerintahan desa dan juga sebagai mitra
kerja kepala desa. BPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa
III.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi BPD terdiri dari
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Masa jabatan BPD dahulu 6 tahun sesuai dengan masa jabatan
kepala desa. Akan tetapi kini masa jabatan keduanya diperpanjang menjadi 8
tahun dan dapat dipilih selama 2 dua kali masa jabatan.
Struktur Kepengurusan BPD Desa Sukamulya
Berikut adalah
nama-nama struktur kepengurusan BPD Desa Sukamulya :
Ketua : Djunaedi
Wakil Ketua : H. Nana S.
Sekretaris : Yeyen Y.M
Bendahara : - (masih terjadi kekosongan)
Anggota : Otong Usman, Yaya, Endi H, Adim, Yayan
Desa
Sukamulya terdiri dari 5 RW. Setiap RW terdiri dari 2 anggota BPD (termasuk
ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara yang merangkap sebagai anggota
BPD). Sejauh ini tidak ada pembagian komisi khusus seperti pada DPR, melainkan
hanya bertugas sebagai wakil dari masyarakat dengan menampung aspirasi dari
masyarakat.
Bapak Djaenudin, Ketua BPD Desa Sukamulya
IV.
KEGIATAN
KEGIATAN RUTIN
Kegiatan
rutin seperti rapat evaluasi sebulan sekali dengan pemerintah desa dan rapat
internal BPD yang dilaksanakan sebulan sekali.
KEGIATAN TIDAK RUTIN
Kegiatan
yang tidak rutin seperti pembuatan peraturan desa (perdes), menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan meninjau kegiatan
pembangunan. Perdes akan dibuat apabila dirasa perlu oleh BPD sesuai dengan
aspirasi dari masyarakat. Sejauh ini perdes yang telah dibuat adalah perdes tentang pemilihan kepala dusun.
Tugas BPD yang paling berat adalah ketika masa jabatan kepala desa akan habis,
BPD sibuk untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades). Selain itu
BPD harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
0 komentar:
Posting Komentar