Kamis, 23 Januari 2014

Badan Perwakilan Daerah (BPD) Desa Sukamulya


I.                    SEJARAH

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya merupakan lembaga legislatif ditingkat desa yang bertugas untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyalurkannya ke pemerintah desa, dan membuat peraturan desa (perdes) untuk kepentingan bersama dengan pemerintah desa. BPD dahulunya adalah Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD) yang kemudian berubah menjadi Badan Perwakilan Desa yang kala itu selain tugasnya yang disebutkan diatas, BPD dapat memberhentikan kepala desa jika layak untuk diberhentikan. Namun, pada tahun 1998 berubah lagi namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (tidak berubah lagi sampai sekarang) yang tidak bisa lagi memberhentikan kepala desa, melainkan hanya sebagai mitra kerja pemerintah, tetapi tidak menghilangkan fungsinya sebagai badan legislatif.
 

II.                  TUGAS

BPD bertugas sebagai badan legislatif pemerintahan desa dan juga sebagai mitra kerja kepala desa. BPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa

 

III.                STRUKTUR ORGANISASI

            Struktur organisasi BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Masa jabatan BPD dahulu 6 tahun sesuai dengan masa jabatan kepala desa. Akan tetapi kini masa jabatan keduanya diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih selama 2 dua kali masa jabatan.

 


                                                                 Struktur Kepengurusan BPD Desa Sukamulya

Berikut adalah nama-nama struktur kepengurusan BPD Desa Sukamulya :

            Ketua               : Djunaedi

            Wakil Ketua     : H. Nana S.

            Sekretaris        : Yeyen Y.M                              

            Bendahara      : - (masih terjadi kekosongan)

            Anggota           : Otong Usman, Yaya, Endi H, Adim, Yayan

 

Desa Sukamulya terdiri dari 5 RW. Setiap RW terdiri dari 2 anggota BPD (termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara yang merangkap sebagai anggota BPD). Sejauh ini tidak ada pembagian komisi khusus seperti pada DPR, melainkan hanya bertugas sebagai wakil dari masyarakat dengan menampung aspirasi dari masyarakat.

 
Bapak Djaenudin, Ketua BPD Desa Sukamulya
 



IV.               KEGIATAN

             

KEGIATAN RUTIN

Kegiatan rutin seperti rapat evaluasi sebulan sekali dengan pemerintah desa dan rapat internal BPD yang dilaksanakan sebulan sekali.

 

KEGIATAN TIDAK RUTIN

Kegiatan yang tidak rutin seperti pembuatan peraturan desa (perdes), menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan meninjau kegiatan pembangunan. Perdes akan dibuat apabila dirasa perlu oleh BPD sesuai dengan aspirasi dari masyarakat. Sejauh ini perdes yang telah dibuat adalah perdes tentang pemilihan kepala dusun. Tugas BPD yang paling berat adalah ketika masa jabatan kepala desa akan habis, BPD sibuk untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades). Selain itu BPD harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

 

 

           

0 komentar:

Posting Komentar